KONSIWA
Pertanyaan-pertanyaan
untuk mengisi rubrik “Konsiwa” dalam bulletin edisi september, dengan
narasumber Ust Toha Muniri, S.Pd.I
- Bapak toha yang kami hormati, ada suatu hal yang
masih mengganjal di hati saya ini pak. Begini pak, ada seseorang yang
sedang sakit “pilek”. Ketika ia sholat, tidak disengaja cairan (ingus) nya
keluar dari hidung ketika ruku’. Dan cairan tersebut jatuh di sajadahnya.
a. Bagaimana hukum
sholatnya?
b. Apakah cairan (ingus)
itu termasuk najis?
Atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.
By:
Said syarofudin XII IPS B
Jawaban :
a. Shalatnya sah
b. Tidak najis
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !